Universitas Gunadarma secara resmi membentuk Badan Penjaminan Mutu pada tahun 2006 dengan nama Badan Penjaminan Mutu (Bajamtu), Pada Tahun 2025 Bajamtu ditingkatkan menjadi sebuah Direktorat dengan nama Direktorat Penjaminan Mutu pada tanggal 1 Agustus 2025, melalui SK Rektor No. 139.5/SK/REK/UG/2025. Pada tingkat fakultas dibentuk unit penjaminan mutu akademik (UPMA) berdasarkan SK Rektor tentang pelaksana unit penjaminan mutu akademik di level Fakultas.
Perubahan ini memberikan bobot yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat rektorat; suara penjaminan mutu akan lebih didengar dalam rapat-rapat pimpinan universitas, dan memastikan bahwa aspek mutu terintegrasi dalam setiap kebijakan; Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi mutu menjadi lebih terstruktur dan memiliki jalur komando yang jelas. Direktorat Penjaminan mutu adalah bagian integral dari struktur organisasi Universitas Gunadarma dan bertanggung jawab atas pelaksanaan SPMI guna peningkatan mutu yang berkelanjutan (continuous quality improvement) yang didorong dari internal institus