Siber Universitas Gunadarma
Perguruan Tinggi Wajib Merespon: Memahami dan Mengimplementasikan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
Oleh: Tim Penjaminan Mutu
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan regulasi penting yang mengubah paradigma penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi . Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan membawa sejumlah perubahan fundamental yang tidak dapat diabaikan oleh perguruan tinggi .
Mengapa perguruan tinggi harus segera merespon regulasi ini? Artikel ini akan menguraikan alasan-alasan krusialnya.
1. Pergeseran Paradigma: Dari Kepatuhan Menuju Kebermaknaan
Permendiktisaintek No. 39/2025 menandai era baru dalam tata kelola mutu pendidikan tinggi . Paradigma yang dianut bergeser dari sekadar kepatuhan administratif menuju kebermaknaan implementatif . Artinya, penjaminan mutu tidak lagi hanya soal memenuhi dokumen dan prosedur, tetapi tentang bagaimana sistem mutu benar-benar dijalankan dan memberikan dampak nyata.
Regulasi ini menekankan outcome-based education (OBE) atau pendidikan berbasis luaran, di mana fokus utama adalah pada hasil dan capaian pembelajaran, bukan sekadar proses . Perguruan tinggi dituntut untuk mampu membuktikan bahwa lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan zaman.
2. Penguatan SPMI dan SPME Secara Terintegrasi
Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah penguatan hubungan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) .
- SPMI menjadi fondasi utama: Perguruan tinggi wajib mengembangkan SPMI secara otonom dan berkelanjutan dengan menerapkan tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien . Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar) tetap menjadi inti SPMI dan harus dijalankan secara sistematis .
- SPME melalui akreditasi berbasis kriteria SN-Dikti: Akreditasi kini dilaksanakan dengan instrumen yang mengacu pada tiga standar utama: standar luaran, standar proses, dan standar masukan, dengan penekanan lebih besar pada pencapaian luaran sebagai indikator utama mutu program studi .
Dengan penguatan ini, perguruan tinggi tidak bisa lagi memisahkan antara upaya internal dan tuntutan eksternal. SPMI yang baik akan secara otomatis mempersiapkan institusi menghadapi akreditasi.
3. Fleksibilitas dan Otonomi yang Lebih Besar
Regulasi baru ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk berinovasi . Beberapa fleksibilitas yang ditawarkan antara lain:
- Bentuk tugas akhir tidak harus berupa skripsi
- Proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara hybrid (tatap muka dan daring)
- Pengakuan terhadap pengalaman belajar melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), magang, dan pertukaran pelajar
Otonomi ini memungkinkan perguruan tinggi untuk mengembangkan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan pasar kerja. Namun, otonomi juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga mutu.
4. Dorongan Menuju Internasionalisasi dan Daya Saing Global
Permendiktisaintek No. 39/2025 secara spesifik mendorong perguruan tinggi untuk melampaui standar nasional dan mengintegrasikan standar global . Program studi yang telah meraih status Terakreditasi Unggul kini berpeluang untuk mengajukan sertifikasi internasional, yang akan mendongkrak daya saing global tanpa mengabaikan prinsip nasional .
LAMDIK, misalnya, telah memperoleh pengakuan kesesuaian (alignment) dengan International Standards and Guidelines for Quality Assurance in Tertiary Education dari INQAAHE, yang menegaskan posisi lembaga akreditasi kependidikan di Indonesia diakui secara internasional . Ini membuka peluang bagi program studi untuk mendapatkan rekognisi global.
5. Konsekuensi Hukum dan Operasional
Regulasi ini juga mengatur konsekuensi yang tegas. Setiap program studi wajib memiliki status akreditasi sebagai syarat mutlak untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah . Program studi baru wajib mengajukan akreditasi paling lambat dua tahun sejak mulai beroperasi .
Masa berlaku akreditasi ditetapkan selama lima tahun, sementara status akreditasi unggul memiliki ketentuan yang lebih spesifik . Perguruan tinggi yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi hambatan operasional yang signifikan.
Langkah Strategis yang Harus Dilakukan
Merujuk pada praktik baik yang telah dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi, berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat diambil:
- Penyamaan Persepsi dan Sosialisasi: Selenggarakan kegiatan sosialisasi dan lokakarya untuk seluruh pemangku kepentingan internal, seperti yang dilakukan oleh LAMDIK, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Kristen Maranatha . Pemahaman yang sama tentang regulasi baru adalah fondasi utama.
- Penyesuaian Dokumen SPMI: Lakukan peninjauan dan penyusunan ulang dokumen standar mutu, manual mutu, dan prosedur baku untuk menyelaraskannya dengan regulasi baru, sebagaimana dilakukan oleh UIN Sumatera Utara (UINSU) .
- Penguatan Sistem Data dan Evaluasi Diri: Kembangkan sistem evaluasi diri yang terdigitalisasi dan terintegrasi, seperti SI-EDPS yang dikembangkan UGM, untuk memantau capaian indikator secara sistematis .
- Pengembangan Kurikulum Berbasis OBE: Sesuaikan kurikulum dengan prinsip outcome-based education dan manfaatkan fleksibilitas yang ditawarkan regulasi dalam bentuk tugas akhir dan metode pembelajaran .
- Penguatan Kolaborasi: Tingkatkan sinergi antarperguruan tinggi melalui forum seperti Forum Penjaminan Mutu BKS PTN Wilayah Barat untuk berbagi praktik baik dan menyusun strategi bersama .
- Percepatan Respons: Jadikan respons cepat terhadap perubahan regulasi sebagai bagian dari budaya mutu, seperti yang ditunjukkan oleh UINSU yang langsung menggelar pengembangan SPMI pasca terbitnya regulasi .
Penutup
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan regulasi biasa. Ini adalah momentum transformasi bagi pendidikan tinggi Indonesia menuju tata kelola mutu yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya saing global . Perguruan tinggi yang mampu merespon dengan cepat dan tepat akan berada pada posisi yang lebih kuat untuk meraih keunggulan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Rektor UPN Veteran Jakarta, regulasi ini menandai era baru tata kelola mutu pendidikan tinggi dengan fokus pada outcome-based education dan internasionalisasi . Kini saatnya bagi setiap perguruan tinggi untuk mengambil langkah nyata dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Penjaminan mutu adalah harga mati. Kecepatan adaptasi adalah kunci keunggulan.